- Klik “Gabung Gelombang”
- Klik pernyataan persetujuan
- Dapatkan konfirmasi telah gabung pada gelombang yang sedang dibuka
Tapi, ada 5 hal yang perlu diperlu diperhatikan agar anti gagal dalam daftar Kartu Prakerja gelombang 37. Berikut rinciannya:
1. Penuhi syarat Kartu Prakerja ini
Pemerintah menetapkan di masa pandemi Covid-19 ini sebagai program peningkatan keterampilan semi bansos. Ada syarat untuk bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.
Di antaranya adalah harus warga negara Indonesia alias WNI, berusia 18 tahun hingga 64 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Baca Juga: Ini Penyebab Insentif Kartu Prakerja Gagal Cair, Cek Cara Ambil Sertifikat Pelatihan di Dashboard
2. Jangan sampai termasuk golongan yang tidak diberi
Ada beberapa golongan yang memang tidak diberi Kartu Prakerja, termasuk pada gelombang 36.
Mereka adalah anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.