1. Tidak memenuhi syarat
Pemerintah menetapkan di masa pandemi Covid-19 ini sebagai program peningkatan keterampilan semi bansos. Ada syarat untuk bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.
Di antaranya adalah harus warga negara Indonesia alias WNI, berusia 18 tahun hingga 64 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
2. Masuk golongan yang tidak diberi
Ada beberapa golongan yang memang tidak diberi Kartu Prakerja, termasuk pada gelombang 36.
Mereka adalah anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
Baca Juga: Daftar Orang yang Tidak Bisa Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 36 di prakerja.go.id
3. Tercatat sebagai penerima bansos lain
Sebagai pemerataan, karena Kartu Prakerja semi bansos, maka penerima bansos lain di saat pandemi Covid-19 tidak diprioritaskan lolos.