1. Vaksin minimal dosis pertama.
2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Sebagai peringatan, pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.
Selain itu penumpang juga tetap wajib menggunakan masker tiga lapis saat berada di dalam kereta api.
Baca Juga: Cara Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api yang Sudah Dibeli Secara Online, Pakai HP Lewat KAI Access
Di sisi lain, KAI Daop 1 juga kembali mengoperasikan pelayanan vaksinasi Covid-19 di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Demikian informasi syarat terbaru naik kereta api yang berlaku mulai 17 Juli 2022 dan penjelasan apakah penumpang wajib vaksin booster.***