Baca Juga: Cara Mudah Cek Tagihan Listrik Rumah Pakai HP, Unduh PLN Mobile dan Ikuti Langkah Ini
Adapun golongan pengguna listrik saat ini adalah sebagai berikut:
1. Rumah Tangga, meliputi 5 golongan yakni R-1/TR 900 VA – RTM, R-1/TR 1.300 VA, R-1/TR 2.200 VA, R-2/TR 3.500 VA s.d 5.500 VA, dan R-3/TR 6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga).
2. Bisnis Besar, meliputi 2 golongan yakni B-2/TR 6.600 VA s.d 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA (tarif listrik bisnis besar).
3. Industri Besar, meliputi 2 golongan yakni I-3/ TM di atas 200 kVA dan I-4/ TT 30.000 kVA ke atas (tarif listrik industri besar).
4. Pemerintah, meliputi 3 golongan yakni P-1/TR 6.600 VA s.d 200 kVA, P-2/TM di atas 200 kVA, dan P-3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah).
5. Layanan Khusus, hanya ada 1 golongan yakni 1 L/TR, TM, TT (tarif listrik khusus).
Contoh perhitungan tarif listrik:
- Total pemakaian listrik per bulan: 15 kwH
- Harga permeter kWh 900 : Rp 2.500