BERITA DIY - Simak syarat naik kereta api terbaru mulai 17 Juli 2022, penumpang jarak jauh atau antarkota wajib tahu, penjelasan lengkap harus rapid atau tidak.
Pemerintah kembali menerbitkan peraturan baru mengenai syarat naik kereta api. Peraturan syarat tersebut berdasaran pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 72 Tahun 2022.
Persyaratan ini akan mulai diberlakukan pada Minggu, 17 Juli 2022. Segera ketahui apakah penumpang antarkota harus rapid, dan bagaimana syarat untuk penumpang yang telah melakukan vaksin.
Agar perjalanan transportasi darat ini lancar, Anda perlu untuk mengetahui syarat naik kereta api sebelum melakukan perjalanan.
Tentunya syarat akan berbeda antara penumpang yang telah melakukan vaksin booster, vaksin kedua, vaksin pertama, dan penumpang yang belum vaksin.
Peraturan ini menjadi salah satu upaya pencegahan penularan covid-19 di masa pandemi Covid-19. Penumpang yang telah menerima vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil skrining.
Perjalanan menggunakan kereta api menjadi salah satu perjalanan yang cukup efektif. Penumpang akan terhindar dari kemacetan dan memiliki jadwal tiba yang pasti.
Bagi Anda para pengguna transportasi kereta api, catat syarat naik kereta api antarkota atau jarak jauh terbaru di bawah ini.
Syarat ini mengacu pada unggahan akun Instagram @kai121_ resmi milik Layanan KAI pada 11 Juli 2022 seperti berikut:
1. Penumpang telah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster
- Tidak wajib melakukan skrining RT-PCR atau rapid test antigen
2. Penumpang telah melakukan vaksin dosis kedua
- Wajib membawa bukti hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) atau rapid test antigen (berlaku 1x24 jam)
3. Penumpang telah melakukan vaksin dosis pertama
- Wajib membawa bukti hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam)
4. Belum atau tidak vaksin karena alasan medis atau komorbid
Baca Juga: Bagaimana Cara Menjalani Kehidupan di Dunia dengan Baik? Lakukan 2 Hal Ini Kata Ustadz Abdul Somad
- Wajib membawa bukti hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menerangkan bahwa kondisi calon penumpang tdak dapat mengikuti vaksinasi.
5. Anak usia 6-17 tahun sudah vaksin dosis kedua
- Tidak wajib melakukan skrining RT-PCR atau rapid test antigen
6. Anak usia 6-17 tahun sudah vaksin dosis pertama
- Wajib membawa bukti hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam)
7. Anak usia di bawah 6 tahun
- Tidak wajib melakukan skrining RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib didampingi oleh orang yang penuhi syarat perjalanan.
Itulah syarat naik kereta api terbaru mulai 17 Juli 2022, penumpang jarak jauh wajib tau, penjelasan lengkap harus rapid atau tidak.***