Syarat ini mengacu pada unggahan akun Instagram @kai121_ resmi milik Layanan KAI pada 11 Juli 2022 seperti berikut:
1. Penumpang telah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster
- Tidak wajib melakukan skrining RT-PCR atau rapid test antigen
2. Penumpang telah melakukan vaksin dosis kedua
- Wajib membawa bukti hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) atau rapid test antigen (berlaku 1x24 jam)
3. Penumpang telah melakukan vaksin dosis pertama
- Wajib membawa bukti hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam)
4. Belum atau tidak vaksin karena alasan medis atau komorbid
Baca Juga: Bagaimana Cara Menjalani Kehidupan di Dunia dengan Baik? Lakukan 2 Hal Ini Kata Ustadz Abdul Somad
- Wajib membawa bukti hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menerangkan bahwa kondisi calon penumpang tdak dapat mengikuti vaksinasi.
5. Anak usia 6-17 tahun sudah vaksin dosis kedua
- Tidak wajib melakukan skrining RT-PCR atau rapid test antigen
6. Anak usia 6-17 tahun sudah vaksin dosis pertama
- Wajib membawa bukti hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam)
7. Anak usia di bawah 6 tahun