Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan shalat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun 1443 H/ 2022 M.
Dalam pelaksanaan qurban perlu diperhatikan hewan qurban harus sesuai dengan syariat islam dan sehat tidak menunjukan gejala klinis PMK seperti lesi, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung dan teracak atau kuku.
Tidak hanya itu hewan qurban juga dianjurkan tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan, tidak memiliki cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.
Untuk lebih jelas jika masyarakat ingin download lengkap ketentuan Idul Adha 2022 dari Kemenag bisa klik link berikut.
Demikian informasi isi surat edaran Hari Raya Idul Adha 2022, jatuh pada tanggal berapa Idul Adha dan panduan pelaksanaan Sholat Id.***