BERITA DIY - Simak isi SKB 3 Menteri dan Hasil Sidang Isbat Kementerian Agama (Kemenag) penetapan Idul Adha 2022 yang berbeda, lantas mana yang benar?
Masyarakat dibuat sedikit bingung mengenai perbedaan antara isi SKB 3 Menteri dan hasil Sidang Isbat Kemenag perihal kapan Hari Raya Idul Adha 2022.
Dua keputusan tersebut berasal dari Pemerintah, namun menghasilkan tanggal yang tak sama kapan Idul Adha 2022. Adapun dua keputusan itu ialah SKB 3 Menteri dan Sidang Isbat.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi.
Dokumen berisi tentang hari libur nasional atau tanggal merah dan cuti bersama tahun 2022.
Yaqut Cholil Qoumas (Menag), Ida Fauziyah (Menaker) dan almarhum Tjahjo Kumolo (Menpan RB) menandatangani SKB 3 Menteri tersebut pada tanggal 7 April 2022.
Dalam Surat Keputusan terlampir daftar hari libur nasional dan cuti bersama dari bulan Januari hingga Desember 2022.
Terdekat ada perayaan Hari Raya Idul Adha 2022 yang dirayakan oleh umat Islam atau disebut Lebaran Haji dan hari kurban.