Bantuan Korban PHK Cair Rp2,4 Juta Cuma Modal KTP dan KK: Link, Cara Daftar, Syarat dan Alur Seleksi

- 7 Juli 2022, 05:15 WIB
Ilustrasi - Ada bantuan untuk korban PHK sebesar Rp2,4 juta.
Ilustrasi - Ada bantuan untuk korban PHK sebesar Rp2,4 juta. /Pexels/Ahsanjaya

Lebih lanjut, pemerintah juga menyiapkan bansos untuk golongan orang yang terkena PHK, ialah Kartu Prakerja yang akan memasuki Gelombang 36.

Kartu Prakerja sebenarnya dibuka untuk beberapa golongan, salah satunya adalah masyarakat yang terkena PHK atau kehilangan pekerjaan.

Berikut syarat lainnya daftar Kartu Prakerja, dikutip dari laman prakerja.go.id:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia 18 tahun ke atas

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

Baca Juga: Login Dashboard Kartu Prakerja, Bisa Dapat Rp5 Juta Per Bulan Tanpa Lolos Seleksi Gelombang 35, Ikuti Cara Ini

- Belum menerima bansos lainnya selama Covid-19

- Bukan merupakan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa/Perangkat Desa hingga Pegawai BUMN/BUMD

- Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang boleh daftar Kartu Prakerja

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x