Lebih lanjut, pemerintah juga menyiapkan bansos untuk golongan orang yang terkena PHK, ialah Kartu Prakerja yang akan memasuki Gelombang 36.
Kartu Prakerja sebenarnya dibuka untuk beberapa golongan, salah satunya adalah masyarakat yang terkena PHK atau kehilangan pekerjaan.
Berikut syarat lainnya daftar Kartu Prakerja, dikutip dari laman prakerja.go.id:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Belum menerima bansos lainnya selama Covid-19
- Bukan merupakan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa/Perangkat Desa hingga Pegawai BUMN/BUMD
- Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang boleh daftar Kartu Prakerja