4 Syarat Sah Hewan Kurban yang Wajib Diketahui Umat Islam yang Hendak Berkurban pada Idul Adha 1443 Hijriah

- 5 Juli 2022, 09:50 WIB
4  syarat sah hewan yang diperbolehkan untuk hewan kurban Idul Adha yang wajib diketahui oleh umat Islam, dari jenis, umur, hingga kondisi dan harus dipenuhi supaya kurban dianggap sah.
4 syarat sah hewan yang diperbolehkan untuk hewan kurban Idul Adha yang wajib diketahui oleh umat Islam, dari jenis, umur, hingga kondisi dan harus dipenuhi supaya kurban dianggap sah. / PEXELS/Min An

BERITA DIY - Simak informasi mengenai ketentuan dan syarat sah hewan kurban yang wajib diketahui oleh umat Islam yang hendak berkurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 H mendatang.

Berkurban dalam Hari Raya Idul Adha adalah kegiatan yang memiliki pahala besar dalam sisi Allah SWT dan punya peranan penting dalam fiqih Islam.

Berkurban sendiri memiliki hukum sunnah muakkad, yang berarti keutamaannya kuat hingga mendekati sesuatu yang wajib atau fardhu.

Keutamaan berkurban dalam Hari Raya Idul Adha ini terkutip dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang berbunyi: "Barang siapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat mushala kami," (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim).

Baca Juga: Hewan yang Disembelih untuk Kurban Kelak Jadi Tunganggan di Akhirat? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Kegiatan berkurban juga tertuang dalam surah Al-Kautsar ayat 2 yang berbunyi: "Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah," (QS. Al-Kautsar [108]: 2).

Karena pentingnya kegiatan berkurban tersebut, ada beberapa syarat dan hal yang harus dipenuhi sebelum hewan dianggap layak sebagai kurban yang baik.

Berikut merupakan syarat sah hewan kurban yang harus diketahui oleh umat Islam yang hendak berkurban pada Hari Raya Idul Adha mendatang:

1. Jenis Hewan Kurban

Syarat pertama mengenai hewan yang bisa dijadikan sebagai kurban saat Idul Adha adalah hewan tersebut mestilah hewan ternak. Hewan ternak yang dimaksud adalah unta, sapi, kambing, atau domba.

Baca Juga: Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban yang Halal Sesuai Syariat Islam: Hewan, Alat, dan Orang yang Menyembelih

Ini berarti hewan ternak lain seperti unggas, ikan, dan hewan ternak halal lain selain yang telah disebutkan dilarang untuk dijadikan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha.

2. Usia Hewan Kurban

Selain harus merupakan hewan ternak, ada minimal usia yang harus dicapai oleh hewan untuk bisa diperbolehkan sebagai salah satu hewan kurban.

Beberapa kriteria umur dalam hewan ternak yang diperbolehkan menjadi hewan kurban adalah:

- Unta minimal berumur lima tahun dan telah masuk ke tahun keenam

- Sapi minimal berumur dua tahun dan telah masuk ke tahun ketiga

- Kambing jenis domba atau biri-biri berumur satu tahun atau minimal berumur enam bulan jika yang berusia satu tahun sulit ditemukan

- Kambing biasa (kambing jawa) minimal usia satu tahun dan telah masuk tahun kedua.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha 2022 Tanggal Berapa? Ini Perayaan Hari Raya Kurban Menurut Pemerintah, NU, dan Muhammadiya

Selain harus melewati batasan umur seperti yang disebutkan, hewan yang hendak dikurbankan sebaiknya tidak terlalu tua atau masih dalam umur produktif.

Hal ini dikarenakan hewan ternak yang sudah tua memiliki daging yang keras dan tidak empuk saat dikonsumsi nantinya.

3. Kondisi Hewan Kurban

Hewan yang diperbolehkan sebagai hewan kurban dalam Hari Raya Idul Adha adalah hewan yang tidak sedang berada dalam kondisi yang membatalkannya menjadi hewan kurban.

Beberapa kondisi fisik yang dapat membatalkan hewan tersebut menjadi hewan kurban adalah:

- Hewan buta sebelah

- Pincang atau mengalami cacat kaki

- Sakit yang tampak jelas

- Kurus

- Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya

- Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya

Baca Juga: Apa Bedanya Kurban Nadzar dengan Kurban Sunnah? Begini Penjelasan Buya Yahya

Jika hewan yang hendak dikurbankan mendapat ciri-ciri di atas, maka ibadah kurban dianggap batal karena hewan belum memenuhi syarat yang telah ditentukan.

4. Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Hewan yang hendak dikurbankan sebaiknya disembelih setelah diadakannya Sholat Idul Adha atau ketika matahari telah naik sepenggalah.

Hal ini dikarenakan jika hewan kurban disembelih ketika malam sebelum Idul Adha, dikhawatirkan terjadi suatu kekeliruan yang menyebabkan daging atau hewan kurban menjadi tidak sah digunakan sebagai hewan kurban.

Secara waktu, hewan kurban diperbolehkan disembelih dari waktu setelah khutbah Idul Adha hingga sampai terbenamnya matahari pada hari akhir hari Tasyrik, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.

Baca Juga: Contoh Teks Khutbah Idul Adha 2022 Singkat tentang Kurban, Mengharukan dan Bikin Menangis Jamaah

Demikian informasi mengenai ketentuan dan syarat sah hewan kurban yang wajib diketahui oleh umat Islam yang hendak berkurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 H mendatang.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x