BERITA DIY – Simak informasi mengenai Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, syarat menjadi calon penerima bansos, besaran BPMS, dan cara daftar BPMS yang didaftarkan oleh masing-masing sekolah.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui unggahan Instagram di @disdikdki baru saja mengabarkan berita mengenai adanya bantuan masuk sekolah untuk peserta didik yang memasuki jalur sekolah swasta.
Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) merupakan dana bantuan yang diberikan pada siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK/MA/Sederajat yang memenuhi syarat dan bersekolah di sekolah swasta.
Hal ini merupakan bantuan pemerintah DKI Jakarta untuk menekan pengeluaran sekolah swasta yang acap kali lebih besar daripada sekolah negeri.
Dikutip oleh BERITA DIY dari unggahan @disdikdki, terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh peserta didik yang ingin menjadi penerima BPMS, yaitu:
1. Peserta didik berusia 6-21 tahun
2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta
3. Memiliki NIK penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
4. Memenuhi beberapa kriteria khusus, seperti:
- Terdaftar dalam DTKS/DTKS Daerah
- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
- Anak Tidak Sekolah
- Peserta didik yang kesulitan ekonomi akibat terdampak COVID-19 dengan syarat salah satu /kedua orang tuanya mengalami:
Baca Juga: Cara Daftar KPM Online DTKS 2022 Lewat HP, Cek Penerima Bansos PKH hingga Rp 10,8 Juta di Sini
· Kehilangan pekerjaan karena PHK
· Kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang signifikan
· Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemic COVID-19
· Dirumahkan tanpa diberikan/dipotong penghasilan
· Meninggal dunia akibat terkonfirmasi COVID-19
Besaran Maksimal BPMS
Untuk besaran dana BPMS, angka maksimal yang didapat oleh peserta didik bervariasi tergantung dengan jenjang dan klaster penetapan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan, yaitu:
Berdasar Jenjang:
1. SD/MI/SLB: Rp 1 juta
2. SMP/MTs/SMPLB: Rp 1,5 juta
3. SMA/MA/SMALB: Rp 2,5 juta
4. SMK: Rp 2,5 juta
Berdasar Klaster:
1. SMA Klaster 1: Rp 3 juta
2. SMA Klaster 2: Rp 7 juta
3. SMA Klaster 3: Rp 10 juta
4. SMK Klaster 1: Rp 3 juta
5. SMK Klaster 2: Rp 7 juta
6. SMK Klaster 3: Rp 10 juta
Cara dan Syarat Daftar BPMS untuk Disdik DKI Jakarta
Perlu diperhatikan untuk peserta BPMS Disdik DKI Jakarta bahwa persyaratan administrasi untuk mendaftar BPMS adalah wewenang masing-masing sekolah yang dilakukan oleh operator sekolah.
Jika peserta didik ingin mendaftar BPMS, terdapat beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi dan diserahkan ke pihak sekolah, yaitu:
1. Fotokopi KTP orang tua
2. Fotokopi KK
3. Mengisi formulir permohonan BPMS yang diberikan oleh pihak sekolah
4. Mengisi formulir data diri yang diberikan oleh pihak sekolah
Untuk sosialisasi menyeluruh mengenai BPMS akan dilakukan pada minggu kedua bulan Juli 2022 atau awal tahun pelajaran baru 2022/2023.
Setelah diproses, bantuan BPMS akan diberikan kepada peserta didik yang diterima di sekolah atau madrasah swasta. Hanya siswa yang memenuhi salah satu kriteria khusus penerima yang dapat mengajukan permohonan BPMS.
Demikian informasi mengenai Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, syarat menjadi calon penerima bansos, besaran BPMS, dan cara daftar BPMS yang didaftarkan melalui masing-masing sekolah.***