BERITA DIY - Gaji ke 13 PNS 2022 cair kapan? Berikut daftar rinci penerima gaji 13 PNS 2022 dan Besaran gaji yang diterima.
Kabar gembira tengah menghampiri para Pegawai Negeri Sipil PNS karena pada Jumat, 1 Juli 2022 pemerintah telah resmi mencairkan gaji 13 PNS 2022.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pencairan gaji 13 PNS 2022 sudah bisa mencairkan mulai Juli 2022.
"Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada bulan Juli 2022 dimana kementerian dan lembaga akan segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," tutur Sri Mulyani dikutip dari ANTARA 28 Juni 2022.
Baca Juga: Kapan Gaji 13 untuk PNS dan Pensiunan Cair ? Simak Daftar Penerima dan Nominal Gaji 13 Berikut
Gaji ke 13 PNS 2022 merupakan kompensasi dari pemerintah kepada para ASN atau PNS yang tetap aktif bekerja dan membangun ekonomi secara nasional.
Untuk pencairan gaji 13 PNS 2022, pemerintah telah menyiapkan apkan anggaran sebesar Rp 35,5 triliun dimana akan diserap Rp 11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri.
Sementara untuk ASN daerah, pemerintah menganggarkan sebesar Rp 15 triliun dan pensiunan sebesar Rp 9 triliun.
Besaran gaji ke 13 PNS 2022
Besaran gaji ke 13 yang akan diterima oleh PNS meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (tukin).
Gaji Pokok PNS
Gaji pokok PNS Golongan I:
-Gaji pokok PNS Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
-Gaji pokok PNS Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
-Gaji pokok PNS Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
-Gaji pokok PNS Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Gaji 13 Cair Mulai 1 Juli 2022: 4 Golongan yang Pasti Menerima Gaji 13 dan Besaran Jumlah yang Diterima ASN
Gaji pokok PNS Golongan II:
Gaji pokok PNS IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji pokok PNS IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji pokok PNS IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji pokok PNS IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
Gaji pokok PNS IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji pokok PNS IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji pokok PNS IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji pokok PNS IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca Juga: Gaji 13 Tahun 2022 Akan Cair Kapan? Simak Jadwal Pencairan dan Besaran Dana yang Berhak Didapatkan
Gaji pokok PNS Golongan IV:
Gaji pokok PNS IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji pokok PNS IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji pokok PNS IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji pokok PNS IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji pokok PNS IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Nantinya, akan ada 8 pegawai yang menerima gaji ke 13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Baca Juga: Gaji 13 Tahun 2022 PNS dan Pensiunan Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji 13 Resmi Kemenkeu
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
5. Pejabat negara
6. Pensiunan
7. Penerima pensiun
8. Penerima tunjangan.
Kendati demikian, tidak semua kelompok ASN / PNS akan mendapatkan gaji ke-13 di tahun 2022 ini.