BERITA DIY - Berikut penjelasan mengenai kapan gaji 13 yang ditujukan untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan akan cair, simak daftar lengkap penerima dan nominal dari gaji 13 yang diterima.
Perlu diketahui bahwa gaji 13 merupakan pembayaran upah dari pemerintah yang diberikan bersamaan dengan beberapa komponen tambahan.
Seperti yang ditulis pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022, pemberian gaji 13 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pemberian gaji 13 diketahui akan diberikan kepada:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
4. Pejabat Negara
Editor: F Akbar