BERITA DIY - Dicairkan hari ini, cek besaran gaji 13 dan golongan yang diterima oleh pensiunan, PNS, TNI, dan Polri Juli 2022 ini.
Disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, gaji 13 sudah mulai dapat dicairkan pada Juli 2022.
"Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada bulan Juli 2022 dimana kementerian dan lembaga akan segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," tutur Sri Mulyani dikutip dari ANTARA 28 Juni 2022.
Kemudian untuk pemberian gaji ini, pemerintah telah siapkan anggaran sebesar Rp 35,5 triliun dimana akan diserap Rp 11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri.
Lalu untuk ASN Daerah, akan dianggarkan sebesar Rp 15 triliun dan pensiunan sebesar Rp 9 triliun.
Pencairan gaji 13 PNS, pensiunan, TNI, Polri ini akan melalui PT Taspen (Perseo). Untuk bagian Polri sudah mulai ditrasfer per hari ini 1 Juli 2022. Untuk proses transfer tiap instansi bisa saja berbeda.
Merujuk pada Perturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 berikut daftar penerima gaji ke 13:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)