Gaji 13 Tahun 2022 PNS dan Pensiunan Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji 13 Resmi Kemenkeu

- 20 Juni 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi gaji 13 tahun 2022 PNS dan pensiunan kapan cair? Ini jadwal pencairan dan besaran gaji 13 Polri, TNI, dan PPPK.
Ilustrasi gaji 13 tahun 2022 PNS dan pensiunan kapan cair? Ini jadwal pencairan dan besaran gaji 13 Polri, TNI, dan PPPK. /UNSPLASH/Mufid Majnun

BERITA DIY-Berikut merupakan informasi mengenai gaji 13 tahun 2022 PNS dan pensiunan kapan cair? Simak selengkapnya jadwal pencairan gaji 13 dan besaran yang diterima oleh PNS, ASN, dan pensiunan resmi dari Kemenkeu.

Pemerintah menetapkan pencairan gaji 13 bagi ASN, PNS dan pensiunan melalui Peraturan Pemerintah No 16, Tahun 2022. Peraturan tersebut memuat tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Tiga Belas.

Adapun penjelasan mengenai aparatur negara yang akan menerima gaji 13 sebagaimana dimaksud di atas dijelaskan dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2022.

Aparat negara yang dimaksud adalah PNS atau calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Selain itu, peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa yang akan menerima gaji 13 selain dari aparatur negara juga akan mendapatkan beberapa hak keuangan tersebut. Gaji 13 juga akan diberikan kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022.

Baca Juga: Kapan Tanggal Pasti Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS dan Cair Bulan Apa Tahun 2022?

Dilansir dari kemenkeu.go.id, pencairan gaji 13 akan dilaksanakan berdasarkan basis pembayaran bulan Juni 2022. Adapun spesifikasi dari gaji yang diberikan yakni berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Sedangkan jadwal pencairan gaji 13 itu sendiri akan dimulai pada bulan Juli tahun 2022. Namun pihak Kemenkeu belum diberikan informasi secara rinci mengenai tanggal pencairan gaji 13 di bulan Juli tahun 2022 mendatang.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji 13 nantinya diatur kembali dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x