Berikut waktu penyembelihan hewan kurban:
Dalam kitab Fathul Qorib karya Ibnu Qasim al Ghazi yang dikutip BERITA DIY dari lama BAZNAS menjelaskan bahwa secara rinci pelaksanaan kurban dapat dimulai pada terbitnya matahari pada hari raya Kurban, dan sesudah shalat Idul Adha.
Di salah satu kitab Al Majmu disebutkan waktu menyembelih hewan kurban ada empat hari, yakni dimulai setelah shalat Idul Adha atau pada tanggal 10 Dzulhijjah, selanjutnya 11, 12, dan berakhir setelah matahari tergelincir tanggal 13 Dzulhijjah.
Mekanisme Pembagian Daging Kurban:
Untuk daging kurban dianjurkan untuk dibagikan sebelum dimasak. Sedangkan cara pembagian daging kurban ada 2 model:
- Jika kurban karena nadzar (kurban wajib), maka semua dari daging kurban harus dibagikan kepada fakir miskin.
- Jika korban sunnah (bukan karena nadzar), orang yang berkurban boleh memakan daging kurban asalkan tidak lebih dari 1/3 bagian. Karena yang dianjurkan adalah pembagian daging kurban menjadi 3 bagian yaitu 1/3 untuk keluarga, 1/3 untuk dihidangkan tamu, dan 1/3 untuk dibagikan kepada fakir miskin.
Sehingga ada tiga orang yang bisa menerima daging kurban: