- Usia telah memenuhi batas minimal yang ditentukan syariat.
- Berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6 untuk unta.
- Berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3 untuk sapi.
- Berusia 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan untuk kambing jenis domba.
- Berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2 untuk kambing jenis biasa.
- Tidak mengalami cacat yang dapat mengurangi kuantitas daging atau anggota tubuh lain yang biasa dikonsumsi, semisal buta sebelah matanya, penyakitan, pincang, dan terlalu kurus.
Dengan demikian, cacat ini tidak sampai mengurangi daging atau anggota tubuh lain yang biasa dikonsumsi, seperti terpotong tanduknya, maka tetap mencukupi dijadikan hewan kurban.
Berikut merupakan tata cara menyembelih hewan kurban, dikutip oleh Berita DIY dari situs sumbarprov.go.id.
- Menggunakan pisau yang tajam, semakin tajam pisaunya, maka akan semakin baik. Hal ini telah didasarkan oleh hadits Syaddad Bin Aus radhiallahu ‘anhu, jika Nabi SAW berkata.
”Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan melakukan ihsan dalam segala macam hal. Apabila kalian membunuh, maka bunuhlah secara ihsan, dan jika kalian menyembelih, maka sembelihlah secara ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisau dan menyenangkan sembelihnya.” (HR. Muslim)
- Baiknya tidak mengasah pisau yang akan digunakan untuk menyembelih dihadapan hewan yg akan disembelih. Hal ini dapat membuat hewan yang akan disembelih itu takut sebelum disembelih, hal ini didasarkan pada hadits Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma berikut ini:
“Rasulullah SAW memerintahkan agar mengasah pisau tanpa memperlihatkan kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah)