Seperti babi, bangkai, darah, hewan yang ditanduk, hewan yang diterkam binatang buas. Berikut bunyi surat Al-Maidah ayat 3:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
Artinya:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”
Kembali diingatkan Ustadz Abdul Somad, Biawak ini termasuk bagian dari binatang buas selain itu fisiknya yang bertaring untuk memangsa juga makanannya bangkai menjadikan hewan ini haram untuk dikonsumsi.
Namun, ada juga hewan sejenis reptil di tanah Arab yang boleh dimakan. Hewan itu disebut dengan Dhab. Dhab ini berbeda dengan Biawak, dari segi fisik, tempat tinggal, hingga makanan.
Dhab ini sejenis kadal besar yang banyak tersebar di daerah gurun di Mesir, Libya, dan seluruh daerah di Timur Tengah.
Terdapat hadis sahih tentang kehalalan mengonsumsi daging Dhab ini, oleh Iman Bukhari dalam Kitab Khabarul Ahad