Hukum Makan Apakah Halal atau Haram? Inilah Penjelasan Singkat Ustadz Abdul Somad

- 30 Juni 2022, 16:06 WIB
Ilustrasi - Penjelasan Ustadz Abdul Somad terkait halal atau haram mengonsumsi daging biawak.
Ilustrasi - Penjelasan Ustadz Abdul Somad terkait halal atau haram mengonsumsi daging biawak. /Pixabay/ Terri Sharp

Seperti babi, bangkai, darah, hewan yang ditanduk, hewan yang diterkam binatang buas. Berikut bunyi surat Al-Maidah ayat 3:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

Artinya:

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”

Baca Juga: Biodata Ustad Abdul Somad yang Diduga Dideportasi dari Singapura: Nama Istri, Pendidikan, hingga Akun IG

Kembali diingatkan Ustadz Abdul Somad, Biawak ini termasuk bagian dari binatang buas selain itu fisiknya yang bertaring untuk memangsa juga makanannya bangkai menjadikan hewan ini haram untuk dikonsumsi.

Namun, ada juga hewan sejenis reptil di tanah Arab yang boleh dimakan. Hewan itu disebut dengan Dhab. Dhab ini berbeda dengan Biawak, dari segi fisik, tempat tinggal, hingga makanan.

Dhab ini sejenis kadal besar yang banyak tersebar di daerah gurun di Mesir, Libya, dan seluruh daerah di Timur Tengah.

Baca Juga: Rekomendasi Kuliner Halal di Bali yang Unik dan Enak, Wajib Anda Coba saat Berkunjung ke Pulau Dewata

Terdapat hadis sahih tentang kehalalan mengonsumsi daging Dhab ini, oleh Iman Bukhari dalam Kitab Khabarul Ahad

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah