1. Ketentuan umum penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 2022
- Umat Islam menyelenggarakan Hari Raya Idul Adha dank urban mengikuti syariat Islam
- Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha dan ibadah kurban pengelolan masjid memperhatikan surat edaran Kementerian Agama mengenai kegiatan ibadah dan tempat ibadah masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai status wilayah dan menerapkan protokol kesehatan.
- Sesuai yang dimaksud poin kedua, pengelola masjid wajib menunjuk petugas untuk memberikan sosialisasi dan penerapan prokes kepada seluruh jamaah.
- Para penceramah diharapkan bisa berperan dalam memperkuat nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, dan kemaslahatan umat dengan berdakwah secara bijak dan santun sesuai tuntunan Al-Quran dan sunah.
- Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir di malam Hari Raya Idul Adha 2022 dan hari tasyrik.
- Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid.
- Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah bisa dilaksanakan di masjid atau lapangan dengan prokes.