Terbaru! Ini Panduan Pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha dan Kurban 2022 dari Kemenag di Tengah Wabah PMK

- 28 Juni 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi panduan pelaksanaan salat Hari Raya Idul Adha dan kurban 2022 dari Kemenag di tengah wabah PMK.
Ilustrasi panduan pelaksanaan salat Hari Raya Idul Adha dan kurban 2022 dari Kemenag di tengah wabah PMK. /PIXABAY/@suhailsuri

2. Ketentuan umum pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK di antaranya

- Umat Islam yang ingin kurban dan berada di daerah terkena wabah PMK di imbau untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan.

- Hewan yang digunakan untuk kurban adalah unta, sapi, kerbau, dan kambing.

- Kondisi hewan sehat dan tidak menunjukan gejala PMK seperti lesi, lepuh, dan lainnya.

- Hewan kurban tidak cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, dan lainnya.

Demikian informasi panduan pelaksanaan salat Hari Raya Idul Adha dan kurban 2022 dari Kemenag di tengah wabah PMK.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah