2. Ketentuan umum pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK di antaranya
- Umat Islam yang ingin kurban dan berada di daerah terkena wabah PMK di imbau untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan.
- Hewan yang digunakan untuk kurban adalah unta, sapi, kerbau, dan kambing.
- Kondisi hewan sehat dan tidak menunjukan gejala PMK seperti lesi, lepuh, dan lainnya.
- Hewan kurban tidak cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, dan lainnya.
Demikian informasi panduan pelaksanaan salat Hari Raya Idul Adha dan kurban 2022 dari Kemenag di tengah wabah PMK.***