Maka penjelasan dari Ustadz Adi Hidayat ia menganjurkan untuk mengambil air wudhu di tempat terpisan dari toilet.
Namun,
Namun apabila keadaannya tidak memungkinkan dan di beberapa kondisi hanya ditemukan wudhu di dalam toilet maka tidak dipermasalahkan atau diperbolehkan.
Ustadz Adi Hidayat juga memberikan penjelasan bahwa wudhu di dalam toilet hukumnya adalah makruh.
Itulah penjelasan dan hukum mengambil wudhu di toilet atau kamar mandi menurut Ustadz Adi Hidayat.***