Ustadz Adi Hidayat juga mengatakan kalau ada kaidah yang menyatakan kondisi-kondisi yang mendesak itu membolehkan, bahkan yang terlarangpun asalnya, diperkenankan.
Baca Juga: Hukum Naik Haji dan Umroh dengan Hutang Pinjaman Bank
Ia mengatakan kalau kondisi tempat wudhu di toilet tidak terlarang atau haram, hanya tidak disukai, makruh sifatnya.
"Tidak disukai yang dimaksud adalah tidak bisa mengungkapkan hal-hal baik yang mungkin kita lakukan saat kita berwudhu" ucap Ustadz Adi Hidayat yang dikutip Berita DIY pada 27 Juni 2022.
"tidak berhukum haram, itu bisa dilakukan, kalau memang tempatnya memungkinkan untuk terpisah maka bagus, tapi kalau menyatupun tidak ada masalah dalam keadaan-keadaan darurat tertentu" tambahnya.
Maka kalimat-kalimat thayyibah yang akan dilakukan pada proses wudhu di toilet hanya bisa dalam hati, tidak perlu diungkapkan di lisan, lalu sempurnakan wudhu Anda dan ketika keluar, Anda berdoa sebagai penutup dari wudhunya.
"Tidak ada hukum spesifik haram untuk mengerjakan wudhu di dalamnya (toilet) karena ada proses yang tadi saya sebutkan." ucapnya.
"Tapi lebih disukai, kalau hanya untuk wudhu semata, tidak disertai dengan mandi yang lainnya, kalau ada tempat yang terpisah sehingga bisa menyempurnakan bacaan-bacaan yang dimaksudkan" pungkas Ustadz Adi Hidayat.
Itulah penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang hukum wudhu di dalam toilet atau kamar mandi yang menyatu dengan toilet.***