3. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
4. Bukan penerima bansos PKH dan BPNT yang tercatat dalam DTKS Kemensos.
5. Bukan penerima BPUM atau BLT UMKM.
6. Bukan penerima BSU subsidi gaji.
7. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
8. Belum ada 2 orang dalam 1 KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja.
Seperti gelombang sebelumnya, peserta yang lolos Kartu Prakerja gelombang 34 akan mendapat dana pelatihan Rp 1 juta.
Selain itu, ada juga dana bantuan tunai Rp 2,4 juta yang disalurkan bertahap dan insentif survei Rp 150 ribu.