Yang artinya: "Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan '(demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu,' dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin menikahinya, sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Dari penggalan ayat tersebut, Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa diperobolehkan menikahi sepupu dari paman dan bibi atau sepupu.
Sebagai contoh, Kakek mempunyai dua orang anak, dari pernikahan anak pertama memiliki seorang anak laki-laki.
Sedangkan dari anak kedua melahirkan seorang anak perempuan. Otomatis hubungan keluarga ini disebut sepupu.
Hukum menikah dengan sepupu dalam Islam dijelaskan oleh Ustadz Adi Hidayat di kanal YouTube Adi Hidayat Official yang diunggah pada bulan Juni 2022 berjudul Hukum Menikah Dengan Sepupu
"Jadi hukummya jika mau menikah antar sepupu boleh boleh saja, karna ini bukan mahrom," kata Ustadz Adi Hidayat.
Akan tetapi Ustadz Adi Hidayat mengatakan hukum nikah dengan sepupu sepersusuan tidak diperbolehkan.
Demikian informasi mengenai hukum menikah dengan sepupu menurut Islam apakah boleh? ini kata Ustadz Adi Hidayat.***