Hewan kurban harus dalam keadaan sehat, bebas dari aib, cacat, dan penyakit lainnya. Hewan kurban saat akan dikurbankan kondisinya harus benar-benar sehat dan fit.
Selain itu untuk hewan kurban diutamakan yang bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna tidak cacat.
4. Kepemilikan hewan kurban
Hewan yang akan dikurbankan haruslah milik sendiri, hasil ternak sendiri, atau dibeli dengan cara yang sah. Hewan hasil curian atau sejenisnya tidak sah menjadi hewan kurban.
Hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi tidak sah menjadi hewan kurban.
Itulah penjelasan tentang syarat hewan yang di kurban pada Hari Raya Idul Adha 2022, mulai dari jenis, usia, kondisi, dan kepemilikan hewan.***