Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah juga menjelaskan bahwa pihaknya masih mempersiapkan regulasi atau peraturan untuk menyalurkan bantuan ini dengan cepat, tepat, dan akuntabel.
Ida juga sempat membocorkan beberapa kriteria karyawan yang bisa dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta ini, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Karyawan penerima upah
- Upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Bukan ASN, TNI, dan Polri
Kemnaker juga menjelaskan bahwa rencananya BSU 2022 ini akan diberikan untuk 8,8 juta karyawan di seluruh Indonesia yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Info Terbaru Jadwal BSU Tahun 2022 Cair ke Pekerja yang Masuk Penerima Jika Nama Muncul di Link Ini
Pada tahun sebelumnya, daftar penerima bantuan ini bisa dicek melalui link kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.