BERITA DIY - Berikut ini informasi terkait profil Mardani Maming mantan Bupati Tanah Bumbu yang diduga dicegah oleh KPK ke luar negeri. Apa alasan KPK mencegah bendahara PBNU ini keluar negeri?
Simak juga informasi yang berkaitan dengan Mardani Maming asal partai politik, karier, organisasi, dan siapa keluarga dari politikus muda ini?
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Mardani Maming mantan Bupati Tanah Bumbu untuk bepergian keluar negeri.
Informasi tersebut juga dibenarkan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh. Bendahara umum PBNU Mardani Maming ini dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan.
“Betul, berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022”, ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh dikutip dari ANTARA Senin, 20 Juni 2022.
Permohonan pencegahan aktivitas ke luar negeri mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dilakukan oleh KPK dan dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami proses penyelidikan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Mardani Maming sempat disebut dalam kasus dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kasus tersebut menjerat mantan kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.