Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa, 21 Juni 2022, berikut syarat untuk klaim JHT BPJS:
- Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun
- Peserta mengundurkan diri
- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja
- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen)
- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30 persen)
- Peserta mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan
- Peserta berakhir kontrak (Pekerja dengan status PKWT/kontrak)
Usai syarat di atas terpenuhi, peserta yang ingin mengklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik wajib beberapa dokumen syarat, antara lain: