Baca Juga: Login eform.bri.co.id Cek Penerima BLT UMKM Pakai NIK KTP, BPUM 2022 Cair Kapan?
Cara mengurus perubahan data KTP
1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda
2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:
- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan
- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
- Ijazah, jika ingin menambah gelar
- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan
- Akta kelahiran
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data
3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.
4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.
5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
6. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Lebih lanjut, perubahan data pada KTP tidak hanya bisa dilakukan untuk mengganti nama yang salah ketik saja.