Cara Ganti Nama di KTP yang Salah Ketik, Apakah Bisa Ganti Foto? Berikut Penjelasannya

- 17 Juni 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi - Berikut cara ganti nama yang salah ketik atau foto pada KTP.
Ilustrasi - Berikut cara ganti nama yang salah ketik atau foto pada KTP. /Tangkap layar instagram.com/@dukcapilkemendagri

BERITA DIY - Berikut cara ganti nama yang salah ketik dan foto di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Simak penjelasan selengkapnya.

KTP menjadi identitas yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi kriteria yakni berusia minimal 17 tahun.

Tak jarang dalam beberapa kasus terjadi kesalahan pada saat pencatatan dalam pembuatan KTP seperti kesalahan dalam pengetikan nama dan sebagainya.

Tak perlu khawatir, masyarakat bisa mengganti nama yang salah di KTP tanpa perlu merekam ulang dan membuat KTP dari awal.

Baca Juga: Cara Ubah Data di KTP Elektronik dengan Mudah di Disdukcapil

Mengingat data KTP sangatlah penting dan berkaitan dengan berbagai hal dan urusan nantinya, maka penggantian nama yang salah ketik menjadi hal yang harus sesegera mungkin diperbaiki.

Sebagaimana tertuang dalam dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada Pasal 64 ayat 7 dinyatakan bahwa KTP elektronik untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya.

Pada data e-KTP terdapat beberapa komponen data yang bisa dirubah dan tidak. Oleh karenanya, masyarakat yang hendak melakukan perubahan data pada e-KTP sebaiknya memperhatikan apa saja data yang bisa dan tidak bisa dirubah.

Untuk mengganti nama yang salah pada KTP, masyarakat bisa terlebih dulu melapor pada instansi pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa atau disdukcapil setempat.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x