2. Masukan nama Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Masukan nama lengkap sesuai dengan KTP.
4. Masukan kode verifikasi yang tertera, dan tekan ‘refresh’ jika kode yang muncul kurang jelas.
5. Tekan tombol ‘Cari Data’.
Sebagaimana diketahui, Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu dijadwalkan hanya slaur Januari-Desember 2022 kepada masyarakat yang sebelumnya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Keluarga penerima yang masuk di DTKS bisa diusulkan sebagai penerima Bansos Sembako BPNT. Oleh karena itu, jika ingin mendapatkan bantuan dari Kemensos masyarakat perlu mendaftarkan diri baik lewat aplikasi atau di Dinas Sosial setempat.***