1. Melawan arus
Bagi pengendara yang melawan arus berarti melanggar Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Jenis pelanggaran ini dikenakan sanksi denda atau tilang maksimal Rp500 ribu.
2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar
Pelanggar akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
3. Menggunakan rotator sesuai peruntukan khususnya pelat hitam
Dijerat Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
4. Balap liar dan kebut-kebutan
Pelanggaran termasuk pada pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama satu bulan dan denda Rp3 juta.
5. Main HP saat berkendara