Jam Operasi Patuh 2022 dan Titik Operasi di Mana Saja? Jenis Pelanggaran yang Kena Tilang dan Besaran Denda

- 13 Juni 2022, 20:29 WIB
Berikut jam Operasi Patuh 2022, titik lokasi, jenis pelanggaran dan besaran denda.
Berikut jam Operasi Patuh 2022, titik lokasi, jenis pelanggaran dan besaran denda. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

1. Melawan arus

Bagi pengendara yang melawan arus berarti melanggar Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Jenis pelanggaran ini dikenakan sanksi denda atau tilang maksimal Rp500 ribu.

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Pelanggar akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga: Jadwal Operasi Patuh 2022 di Bandung hingga Jawa Tengah, Mulai Jam Berapa? Ini Penjelasan Strobo dan Rotator

3. Menggunakan rotator sesuai peruntukan khususnya pelat hitam

Dijerat Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

4. Balap liar dan kebut-kebutan

Pelanggaran termasuk pada pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama satu bulan dan denda Rp3 juta.

5. Main HP saat berkendara

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x