Apa Itu IMB? Simak Syarat Administratif dan Teknis serta Manfaat Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan

- 11 Juni 2022, 14:52 WIB
Ilustrasi - Apa itu IMB? Syarat, manfaat pembuatan IMB atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ilustrasi - Apa itu IMB? Syarat, manfaat pembuatan IMB atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). /Tangkap layar simbg.pu.go.id

BERITA DIY - Apa yang dimaksud IMB? Syarat, manfaat pembuatan Izin Mendirikan Bangunan atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

IMB merupakan singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan. Izin ini dibuat oleh pemerintah daerah atas permohonan pemohon untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah atau merenovasi duatu bangunan.

Pemohon dapat mengajukan pembutan IMB melalui lembaga yang telah ditunjuk oleh pemerintah daerah. IMB telah diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2021.

Namun saat ini IMB atau Izin Mendirikan Bangunan telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga: 5 Cara dan Syarat dalam Mengurus PBG, Aturan Izin Baru Pengganti IMB

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan diberikan pada pemilik bangunan gedung untuk membangun bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

IMB atau PBG harus diajukan sebelum pemohon melakukan pembangunan gedung. Pemohon dapat mendapatkan IMB atau PBG melalui SIMBG.

Pemohon harus melakukan proses pendaftaran, pemerikasaan pemenuhan standar teknis, dan pernyataan pemenuhan standar teknis.

Akan ada banyak manfaat dengan adanya IMB atau PBG, meliputi:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah