Menaker Ida Fauziyah juga sempat membeberkan kriteria sementara penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta ini.
Berkut tujuh jenis karyawan yang akan ditransfer BSU 2022:
1. WNI
2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan
3. Pekerja penerima upah
4. Menerima upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
6. Bukan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polisi)
7. Bukan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).