Kapan Subsidi Upah 2022 Cair? Ini Penjelasan Kemnaker Terbaru dan Cara Login BSU di Link Ini Bukan di BPJS

- 5 Juni 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi uang bansos. Kapan subsidi upah 2022 cair? Apa bulan Juni? Ini penjelasan Kemnaker terbaru dan cara login BSU di link ini bukan di BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi uang bansos. Kapan subsidi upah 2022 cair? Apa bulan Juni? Ini penjelasan Kemnaker terbaru dan cara login BSU di link ini bukan di BPJS Ketenagakerjaan. /PIXABAY/Eko Anug

BERITA DIY – Para pekerja dan buruh, bertanya-tanya kapan subsidi upah cair? Apakah disalurkan pada bulan Juni 2022? Ini penjelasan Kemnaker terbaru dan cara login BSU di link ini, bukan di BPJS Ketenagakerjaan.

Hadirnya BSU sangat ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia, terutama para pekerja atau buruh. Sebab BSU akan memberi bantuan tunai sebesar Rp1 juta kepada 8,8 juta pekerja atau buruh.

Sampai saat ini, masyarakat masih bertanya kapan subsidi upah 2022 cair, tetapi Kemnaker memastikan bahwa BSU 2022 akan tetap cari pada tahun ini.

Baca Juga: Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji 2022, Login BSU Kemnaker Pakai Data BPJS Ketenagakerjaan Mulai Cair Kapan?

Kepastian kembalinya cair BSU 2022 disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, mengatakan bahwa dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi, pemerintah kembali akan menyalurkan BSU pada 2022.

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," dikutip BERITA DIY melalui akun Instagram, @kemnaker, pada 6 April 2022.

Pada tahun ini, Kemnaker akan memberikan BSU kepada pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Berbeda dengan tahun pertama, BSU disalurkan diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Tanda BSU Upah 2022 Tersebar, Ini Respons Kemnaker! Cek Status BLT Subsidi Gaji via SMS BPJS Ketenagakerjaan

Jika BSU 2021 diberikan kepada pekerja atau buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4. Sehingga pekerja atau buruh harus update mengenai perkembangan BSU setiap waktu.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x