Cara Cek Tilang Elektronik di Jalan Tol Secara Online Bisa Lewat HP

- 10 Juni 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi cara cek tilang elektronik di jalan tol secara online bisa lewat HP melalui situs resmi Polri.
Ilustrasi cara cek tilang elektronik di jalan tol secara online bisa lewat HP melalui situs resmi Polri. /PIXABAY/Pexels

2. Masukkan nomor pllat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK pada laman yang telah disediakan.

3. Setelah data terisi, Anda dapat menekan “cek data”.

4. Apabila kendaraan Anda tidak tercatat dalam sistem maka akan muncul kalimat “No Data Available”.

Baca Juga: Lokasi E-Tilang di Jalan Tol Serta Cara Bayar Tilang Elektronik di Link Resmi dan e-Commerce

5. Namun apabila kendaraan Anda pernah melanggar, maka akan muncul gambar capture kendaraan Anda ketika melintas, disertai keterangan waktu, lokasi, status kendaraan, dan tipe kendaraan.

Cara di atas dapat dilakukan dengan mudah dan fleksibel karena akses yang diberikan oleh Polri cukup terbuka. Anda dapat melakukan pengecekan status pelanggaran lalu lintas melalui HP yang Anda miliki.

Demikian informasi mengenai cara cek tilang elektronik di jalan tol yang kini diberlakukan di berbagai daerah. Simak selengkapnya cara berikut karena pengecekan data tilang elektronik dapat dilakukan cukup pakai HP.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x