1. Prioritas I:
- Tenaga honorer eks kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
- Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
Baca Juga: Update Penetapan NIP CPNS 2021 dan PPPK dari BKN, Simak Penetapan Terbarunya di Link Berikut ini
2. Prioritas II:
- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II)
3. Prioritas III:
- Guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerjanya minimal 3 tahun.
B. Pelamar Umum
- Lulusan PPG yang terdaftar di dalam database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
- Tercatat di Dapodik.
Berikut beberapa syarat PPPK Guru 2022 dan khusus pelamar:
A. Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, berdasarkan keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Bukan anggota atau pengurus partai politik, maupun terlibat politik praktis.
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat berdasarkan permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian RI, atau pegawai swasta.
- Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau D4 sesuai syarat.
- Surat berkelakuan baik
- Syarat lain sesuai kebutuhan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.
Baca Juga: Login Info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id, Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 dan 2
B. Syarat Khusus untuk Pelamar Disabilitas