Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Menurut Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Sehingga untuk besaran gaji 13 PNS 2022 tinggal menjumlahkan rincian yang telah ditetapkan sesuai golongan dan jabatannya masing-masing.
Demikian informasi gaji 13 PNS 2022 kapan cair serta jadwal dan rincian besaran gaji 13 PNS 2022 yang akan segera cair .***