Nantinya, gaji ke-13 PNS yang bersumber dari APBN akan mendapat besaran gaji yang terdiri atas gaji pokok hingga 50 persen tunjangan kinerja.
Berikut rinciannya:
a. Gaji pokok.
b. Tunjangan keluarga.
c. Tunjangan pangan.
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
e. 50 persen tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Besaran gaji ke-13 PNS 2022 ini berbeda dengan tahun lalu, di mana untuk tahun ini juga menghitung tunjangan kinerja (Tukin) dalam pencairan gaji ke-13.
Nantinya, tunjangan kinerja (tukin) akan menjadi pendapatan yang paling besar yang diterima PNS.