5. Tunjangan umum
6. 50 persen dari tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah juga memberikan tunjangan hari raya aau THR untuk ASN (PNS/PPPK) pusat dan daerah, TNI, Polri, dan pensiunan pada H10 Lebaran Idul Fitri 2022.
"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 16 April 2022 dikutip dari ANTARA.
Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongannya:
Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500