Berikut kriteria orang yang bisa dapat BLT UMKM pada tahun 2021:
1. WNI
2. Memiliki eKTP
3. Memiliki usaha mikro
4. Memiliki NIB/SKU/IUMK
5. Bukan ASN
6. Bukan TNI
7. Bukan Polisi
8. Bukan pegawai BUMN/BUMD
Berikut kriteria orang yang bisa dapat BLT UMKM pada tahun 2021:
1. WNI
2. Memiliki eKTP
3. Memiliki usaha mikro
4. Memiliki NIB/SKU/IUMK
5. Bukan ASN
6. Bukan TNI
7. Bukan Polisi
8. Bukan pegawai BUMN/BUMD
Editor: Iman Fakhrudin