Mantap! BSU 2022 Cair ke Karyawan Ini Tanpa Harus ke Bank, Login BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan

- 25 Mei 2022, 16:20 WIB
Ilustrasi. Mantap! BSU 2022 cair ke karyawan tanpa harus ke bank, login BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan   untuk cek penerima bantuan.
Ilustrasi. Mantap! BSU 2022 cair ke karyawan tanpa harus ke bank, login BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima bantuan. /Biro Humas Kemnaker/Kemnaker RI

BERITA DIY - Mantap! BSU 2022 cair ke karyawan ini tanpa harus ke bank. Segera login BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan BSU 2022 kepada karyawan dengan dua cara.

Cara yang pertama adalah dengan mentransfer langsung ke karyawan yang menggunakan rekening himpunan bank negara atau Himbara, seperti BNI, BRI, BTN, BSI, dan Bank Mandiri.

Sementara itu, cara yang kedua, karaywan yang tidak memiliki buku tabungan Himbara akan dibuatkan rekening baru secara klektif untuk pencairan BLT Subsidi Gaji.

Baca Juga: Maaf 5 Rekening Bank Ini Gagal Dapat BSU, Cek Status Terbaru BLT Subsidi Gaji BUKAN di BPJS Ketenagakerjaan

Setelah BSU 2022 tersalurkan, karyawan wajib melakukan aktivasi rekening ke kantor Himbara yang ditunjuk sesuai di link kemnaker.go.id.

Setelah itu BLT Subsidi Gaji bisa langsung diambil melalui teller atau ATM, bahkan bisa juga disimpan di buku rekening Himbara baru yang sudah dibuatkan.

Selain itu, karyawan yang memiliki rekening Himbara namun bermasalah seperti sudah tidak aktif, dibekukan pihak bank, dan lain-lain juga akan dibuatkan rekening baru secara kolektif (burekol).

Baca Juga: BSU 2022 Mau Cair! Cepat Masukkan Nomor HP Kesini untuk Cek BLT Subsidi Gaji Bukan di BPJS Ketenagakerjaan

Sehingga bisa disimpulkan bahwa karyawan yang menggunakan rekening Himbara tanpa bermasalah akan mendapatkan BSU 2022 senilai Rp 1 juta tanpa harus ke bank karena akan langsung ditransfer ke rekening.

Namun demikian, karyawan tersebut harus memenuhi syarat atau kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kemnaker.

Berikut kriteria sementara penerima BSU 2022 yang sudah disampaikan oleh Kemnaker:

1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

2. Pekerja penerima upah

2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan

4. Penerima gaji di bawah Rp3,5 juta

Baca Juga: Selamat Kamu Dapat BSU Rp 1 Juta jika Terdaftar di Sini, Cek BLT Subsidi Gaji 2022 di BPJS Ketenagakerjaan

proses seleksi akan dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan menggunakan basis data yang dimiliki. Kemudian data tersebut akan diberikan ke Kemnaker untuk diverifikasi.

Setelah selesai, Kemnaker akan menetapkan daftar penerima BSU 2022 dan status terbaru soal progres penyaluran bantuan ini bisa dicek di link kemnaker.go.id.

Sayangnya, hingga hari ini, program ini belum disalurkan ke karyawan karena Kemnaker masih mempersiapkan regulasi terbaik agar bantuan ini tepat sasaran.

Sebagai gambaran, berikut mekanisme penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta pada tahun sebelumnya:

Baca Juga: BSU Rp 1 Juta Pasti Cair Asal Bukan 7 Golongan Ini, Masukkan Nomor HP Kesini Buat Cek BLT Subsidi Gaji 2022

1. Kementerian Keuangan memberikan anggaran ke Kemnaker

2. BPJS Ketenagakerjaan memberikan data calon penerima ke Kemnaker

3. Kemnaker menetapkan daftar penerima BSU

4. Kemnaker mentransfer dana ke Himbara

5. Himbara mentransfer dana ke rekening karyawan

Baca Juga: Hore! BSU 2022 Segera Cair, Cek Namamu di Sini Dapat BLT Subsidi Gaji Tanpa Klik Link BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cara untuk mengetahui apakah BSU 2022 sudah disaslurkan atau belum:

- Buka link kemnaker.go.id lalu login dengan cara sebagai berikut:

- Klik "Masuk" di pojok kanan atas

- Masukkan nomor HP atau email

- Masukkan password

Baca Juga: Jadwal BSU 2022 Kapan Cair Bisa Dicek di Sini, Cek BLT Subsidi Upah via Nomor Telepon BPJS Ketenagakerjaan

- Klik "Masuk"

- Setelah berhasil login, isi data diri dengan lengkap di menu Profil

- Cek pemberitahuan

Demikianlah informasi terbaru soal BSU 2022 yang bisa cair tanpa harus ke bank dan cara cek penerima dengan login BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x