Saat ini Kemnaker juga masih menggodok aturan untuk menyalurkan bantuan ini agar bisa segera dimanfaatkan oleh pekerja.
Tidak hanya itu, Menaker Ida juga suah membocorkan beberapa kriteria penerima bantuan ini, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. WNI
2. Pekerja penerima upah
3. Peserta BPJS Ketenagakerjaan
4. Upah di bawah Rp3,5 juta per bulan
BLT Subsidi Gaji ini juga tidak akan cair untuk TNI, Polisi, ASN, hingga penerima bansos lain yang disalurkan oleh pemerintah.
Update informasi seputar jadwal penyaluran BSU 2022, kriteria lengkap, hingga mekanisme penyaluran bisa dicek di laman resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.