Sebelumnya, Kemnaker menyebut BSU 2022 akan segera dicairkan pada April 2022 lalu. Namun, hingga sekarang pada pertengahan Mei 2022 belum ada proses pencairan.
Dikutip dari kemnaker.go.id, saat ini Kemnaker sedang mempersiapkan instrumen pelaksanaan BSU 2022.
"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," tulis pihak Kemnaker.
Adapun kriteria atau syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta;
- Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk cek status penerima BSU 2022 secara online bisa melalui link BSU Kemnaker berikut:
- Login bsu.kemnaker.go.id;