BERITA DIY - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merencanakan pemadaman analog switch off (ASO) atau siaran TV analog ke digital. Kebijakan tersebut direncanakan selesai pada 2 November 2022 mendatang.
Keluarga yang masih menggunakan siaran TV analog dapat segera berpindah ke siaran digital dengan mengganti ke TV baru atau menggunakan Set Top Box (STB) yang lebih hemat.
Penggunaan STB memungkinkan pengguna untuk mengakses layanan siaran digital tanpa harus mengganti TV di rumahnya. Lalu bagaimana cara pasang Set Top Box atau STB ke TV yang ada di rumah?
Simak cara pasang Set Top Box atau STB untuk dapat akses siaran digital tanpa ganti TV dalam artikel ini.
Sebagaimana diketahui, kebijakan pindah dari TV analog ke digital diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menetapkan pemadaman siaran TV analog pada 2 November 2022.
Oleh karenanya, masyarakat yang masih menikmati siaran TV analog harus segera beralih ke siaran TV digital bisa dengan pakai Set Top Box atau STB tanpa ganti TV baru.
Baca Juga: 50 Merek Set Top Box atau STB TV Digital untuk TV Analog Sertifikat Kominfo Harga Murah
Cara pasang Set Top Box atau STB untuk akses siaran digital tanpa ganti TV baru adalah sebagai berikut: