Kuota BSU Bantuan Subsidi Upah Bertambah 5,6 Juta, Kemnaker Beberkan Waktu Penyaluran Bantuan

- 6 Mei 2022, 15:20 WIB
Kuota BSU bantuan subsidi upah berpotensi tambah 5,6 juta, Kemnaker beberkan waktu penyaluran bantuan.
Kuota BSU bantuan subsidi upah berpotensi tambah 5,6 juta, Kemnaker beberkan waktu penyaluran bantuan. /Instagram.com/@kemnaker
 
BERITA DIY - Berikut informasi mengenai penambahan kuota BSU bantuan subsidi upah 2022 sebanyak 5,6 juta penerima. Kemnaker beberkan waktu penyaluran bantuan.

Dilansir dari Youtube resmi Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengungkapkan adanya potensi kenaikan anggaran pada program BSU subsidi upah. Hal tersebut diakibatkan adanya penambahan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang basis datanya digunakan untuk penyaluran bantuan.

Pada awalnya, nominal anggaran BSU bantuan subsidi upah sebesar Rp 8,8 triliun. Namun dalam kesempatan peringatan hari buruh, Ida menyebut bahwa anggaran berpotensi naik hingga Rp 14,4 triliun.
 
Baca Juga: Cek Status BSU Subsidi Gaji 2022, Kapan Jadwal Pencairan dan Login Laman Kemnaker Ketahui Penerima BLT Segera

Sebelumnya, pemerintah mengkalkulasikan jumlah penerima BSU bantuan subsidi upah yakni sebanyak 8,8 juta dari total anggaran Rp 8,8 triliun. Jika potensi penambahan anggaran mencapai 14,4 triliun, maka akan ada penambahan kuota sebanyak 5,6 juta karena penerima bertambah sebanyak 14,4 juta.

Pada kesempatan tersebut, Ida Fauziah memberikan jawaban terkait dengan penyaluran BSU bantuan subsidi upah. Hal tersebut ia sampaikan karena banyak yang bertanya terkait dengan waktu pemberian bantuan.

"Saat ini, kami telah mempersiapkan instrumen kebijakan BSU tahun 2022, saya menyampaikan ini karena banyak pertanyaan dari pekerja mengenai kapan bantuan subsidi upah akan diberikan kembali oleh pemerintah," tegasnya ketika menjelaskan waktu penyaluran BSU bantuan subsidi upah tahun 2022.
 
Baca Juga: Maaf, Kemnaker Coret 758 Ribu Karyawan dari Penerima BSU karena 3 Alasan, Cek Status di BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan menyebut bahwa untuk menyalurkan bantuan, dibutuhkan instrumen penyaluran. Hal tersebut dikarenakan pemerintah ingin memastikan penyaluran bantuan dilaksanakan dengan tepat, akurat, dan akuntabel.

Sejauh ini, pemerintah baru mengonfirmasi beberapa hal yang menjadi syarat penerima BSU tahun 2022. Beberapa syarat tersebut di antaranya adalah yang tercatat sebagai pekerja atau buruh, memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, dan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Basis data yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan penerima masih sama dengan tahun 2020 dan 2021. Pemerintah akan menggunakan data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai basis data penerima bantuan BSU tahun 2022.
 
Baca Juga: Kemnaker BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Kapan Cair untuk 14,4 Juta Karyawan Penerima BLT Subsidi Upah

Nominal bantuan yang diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai penerima adalah sebesar Rp 1 juta. Sejauh ini pemerintah mengonfirmasi bahwa penyaluran akan dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN).

Perlu diketahui bahwa penyaluran BSU subsidi upah tahun 2022 diadakan kembali dengan pertimbangan bahwa ekonomi belum sepenuhnya pulih akibat pandemi. Selain itu, dampak dari adanya konflik politik global menyebabkan pemulihan ekonomi menjadi semakin terhambat.

Demikian informasi mengenai kuota penerima BSU bantuan subsidi upah 2022 yang berpotensi bertambah sebanyak 5,6 juta penerima. Simak selengkapnya karena Kemnaker membeberkan waktu pemberian bantuan BSU subsidi upah.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah