1. Anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
2. Penerima bansos lain yang tercatat dalam DTKS Kemensos.
3. Penerima BPUM atau BLT UMKM.
4. Penerima BSU subsidi gaji.
5. Orang yang pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
6. Sudah ada 2 orang dalam 1 KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja.
Dalam program ini, pekerja bisa mendapatkan BLT Rp 2,4 juta. Selain itu ada pula bantuan dana pelatihan sebesar Rp 1 juta dan dana insentif survei Rp 150 ribu.
Kartu Prakerja 2022 saat ini sudah sampai pada gelombang 27. Rencananya akan dibuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 28.