BPUM Kembali Digelar, Bagaimana Mekanisme dan Tahapan Penyaluran BLT UMKM 2022? Ini Syarat dan Cek Penerima

- 30 April 2022, 06:45 WIB
Ilustrasi BLT UMKM/BPUM. Mekanisme dan tahapan penyaluran BPUM atau BLT UMKM yang kembali digelar Kemenkop UKM di tahun 2022.
Ilustrasi BLT UMKM/BPUM. Mekanisme dan tahapan penyaluran BPUM atau BLT UMKM yang kembali digelar Kemenkop UKM di tahun 2022. /ANTARA FOTO/Novrian Arbi.

Sementara itu syarat menjadi penerima BPUM yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP

- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah yang dilengkapi dengan NIB dan SKU

- Pemilik usaha mikro bukan berstatus sebagai ASN/PNS, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima program pinjaman atau KUR dari Bank manapun

- Belum pernah menjadi penerima bantuan BPUM pada tahun 2020 maupun 2021 

Selain cek di laman Eform BRI, penyaluran BLT UMKM masih akan dilakukan melalui bank Himbara, BRI dan BNI.

 

Demikianlah informasi mengenai mekanisme dan tahapan penyaluran BPUM 2022.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x