Sementara itu syarat menjadi penerima BPUM yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah yang dilengkapi dengan NIB dan SKU
- Pemilik usaha mikro bukan berstatus sebagai ASN/PNS, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima program pinjaman atau KUR dari Bank manapun
- Belum pernah menjadi penerima bantuan BPUM pada tahun 2020 maupun 2021
Selain cek di laman Eform BRI, penyaluran BLT UMKM masih akan dilakukan melalui bank Himbara, BRI dan BNI.
Demikianlah informasi mengenai mekanisme dan tahapan penyaluran BPUM 2022.***