Artinya: "Celakalah bagi setiap pengumpat dan pencela,"
اۨلَّذِىۡ جَمَعَ مَالًا وَّعَدَّدَهٗ
Artinya: "yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya."
يَحۡسَبُ اَنَّ مَالَهٗۤ اَخۡلَدَهٗ
Artinya: "dia (manusia) mengira bahwa hartanya itu dapat mengekalkannya."
Islam bahkan mengajarkan, harta harus digunakan di samping untuk mencukupi keperluan diri sendiri dan orang yang menjadi tanggungan, juga dalam rangka memperkuat hubungan antara seorang muslim dengan muslim lainnya. Bagi siapa yang mampu berbagi dengan saudaranya yang tengah kekurangan, maka baginya balasan dari Allah:
زَعَمَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْٓا اَنْ لَّنْ يُّبْعَثُوْاۗ قُلْ بَلٰى وَرَبِّيْ لَتُبْعَثُنَّ ثُمَّ لَتُنَبَّؤُنَّ بِمَا عَمِلْتُمْۗ وَذٰلِكَ عَلَى اللّٰهِ يَسِيْرٌ
Artinya: "Orang-orang yang kafir mengira, bahwa mereka tidak akan dibangkitkan. Katakanlah (Muhammad), 'Tidak demikian, demi Tuhanku, kamu pasti dibangkitkan, kemudian diberitakan semua yang telah kamu kerjakan.' Dan yang demikian itu mudah bagi Allah." (QS. At-Taghabun ayat 7)
Saudara-saudara kaum muslimin yang berbahagia, Zakat adalah ibadah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis dan menentukan, baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari SISI pembangunan kesejahteraan masyarakat. Kewajiban zakat dilaksanakan oleh setiap muslim atas harta/pendapatanlhasil usahanya yang telah memenuhi persyaratan tertentu dan diserahkan kepada mereka yang berhak untuk menerimanya.