1. Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Bukan PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, dan pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.
Baca Juga: Selamat 12 Juta UMKM Dapat Bantuan Usaha dari Pemerintah, Cek BPUM 2022 Pakai Nomor KTP di Sini
Adapun, daftar penerima BLT UMKM dapat dicek dengan login ke link Eform BRI dan BPUM BNI. Cara mengecek daftar pelaku usaha yang mendapat BPUM yaitu:
Link Eform BRI
- Buka link eform.bri.co.id/bpum.
- Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia.